Selasa, 17 Juli 2012

TENTANG KEHALALAN HEWAN LAUT

Perbedaan pendapat 4 Mazdhab tentang kehalalan hewan laut (berdasarkan Hadits Rasul yang tertulis dalam kitab :Bulughul Marom:)

1. Imam Hanafi :"Semua binatang laut halal kecuali ular (laut), anjing (laut), dan babi (laut).


2. Imam Ahmad :"Semuanya halal kecuali katak, ular dan buaya."


3. Imam Syafi'i & Imam Malik :"Semua jenis hewan laut HALAL"

0 komentar:

Posting Komentar