Perbedaan pendapat 4 Mazdhab tentang kehalalan hewan laut (berdasarkan Hadits Rasul yang tertulis dalam kitab :Bulughul Marom:)
1. Imam Hanafi :"Semua binatang laut halal kecuali ular (laut), anjing (laut), dan babi (laut).
2. Imam Ahmad :"Semuanya halal kecuali katak, ular dan buaya."
3. Imam Syafi'i & Imam Malik :"Semua jenis hewan laut HALAL"
Selasa, 17 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar